Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, saat ini para bandar menggunakan cara- cara baru dalam mengedarkan narkoba. Para bandar memanfaatkan kecanggihan teknologi dan media sosial.
“Para bandar menggunakan cara yang direncanakan. Cara baru yaitu menggunakan media sosial,” kata Krisno dilansir dari iNews.id Selasa (18/1)
Selain menggunakan media sosial, bandar juga disebut menggunakan transportasi daring atau online. Modus ini menjadi tantangan baru bagi polisi untuk mengejar para pengedar.
“Atau dengan menggunakan transportasi online, atau mereka buat akun khusus di media sosial, kalau mereka (pembeli) tertarik, mereka (pengedar) akan japri. Ini merupakan tantangan bagi kami,” ujar Krisno.
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari 8 kasus. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu sebanyak 244.000 gram, ganja 13.800 gram, ekstasi 200.000 butir, ermin atau Happy Five sebanyak 47.500 butir.
Dalam pemusnahan ini, para tersangka juga ikut memusnahkan barang bukti narkoba dengan melemparkannya ke mesin insenerator.