Carolein Parawang dilaporkan Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan ke Polresta Pekanbaru, Riau. Laporan tersebut atas kasus penganiayaan yang terjadi di Grand Central Hotel Pekanbaru, 8 Januari 2022 lalu.
Selain dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, diketahui juga bahwa Amintas melaporkan Carolein Parawang ke Polresta Barelang terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Carolein pada 1 Oktober 2021 lalu di Kopitiam, Batam Centre.
Namun disayangkan, dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, terlapor Carolein Parawang diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polresta Barelang.
Menurut Amintas, dia tak campuri urusan pihak kepolisian dan perkara dugaan tindakan kekerasan tersebut. Bahkan tidak mau ambil pusing jika Carolein mangkir dan tidak kooperatif memenuhi pemanggilan pihak kepolisian dalam tindak pidana kekerasan yg dilakukan oleh Carolein kepadanya.
“Itu ranah pihak kepolisian dan hukum, saya percaya ada penegakan hukum sekalipun Carolein berusaha memanipulasi fakta, membenarkan diri di medsosnya dan mangkir dari proses pemeriksaan,” kata Amintas, Senin (17/1/2022).
Diduga kuat, tindakan yang dilakukan Carolein terhadap Amintas merupakan sekenario politik untuk mencoreng moral dan karakter Amintas sebagai wakil rakyat.
Kenekatan Carolein juga diduga kuat karena mendapat dukungan dan bantuan pacar gelapnya yang berinisial JS, seorang pengusaha besi tua karena merasa ada persaingan bisnis. Hal itu juga sempai diakui Carolein kepada Amintas.
(sumber-Batamtoday.com)