Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, menuturkan pihaknya telah melakukan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam aksi tersebut pihaknya mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu.
Para tersangka adalah warga Tanjungpinang, berinisial P alias PY dan AES.
“Sudah kita amankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan di Mapolres Tanjungpinang,” sebut Kasat Narkoba, Senin (17/2/2022).
Terungkapnya kasus ini pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB lalu, melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial PY yang berada di teras rumahnya di Jalan Sulaiman Abdullah Gang Mahakam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Selanjutnya dengan didampingi Ketua RW 9 setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan pada tangan sebelah kanan tersangka PY barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan,” ujar Ronny.
Kemudian dari dalam rumah tersangka PY kembali ditemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dan satu unit handphone merk Redmi warna abu-abu beserta kartu di dalamnya dan setelah diinterogasi mengakui barang tersebut ialah milik PY.
“Saat diinterogasi PY mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AES, dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mendatangi AES di rumahnya sekira pukul 03.00 Wib di Jalan R.E Martadinata Gg. Hang Jebat IV Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur.
“Di kamar AES lantai 2, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu bekas sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu/bong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah kotak plastic bening berisikan pipet kaca, satu bundel plastik transparan, satu buah gunting dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya,” papar Ronny.
Dari tua tangan tersangka, barang bukti yang berhasil dimanakan tiga paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan total berat kotor 2,1 gram, satu buah gunting warna hitam, dan satu unit handphone warna abu-abu beserta kartu di dalamnya, sedangkan barang bukti milik (AES) adalah 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu bekas sisa pakai 1 unit timbangan digital 1 buah kotak plastic bening berisikan pipet kaca, 1 bundel plastik transparan, 1buah mancis/korek api gas, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah gunting, 1 unit handphone warna hitam beserta kartu di dalamnya.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun,” pungkasnya.
(sumber-Batamtoday.com)