News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Simpan Tiga Bungkus Sabu, Dua Pelaku Diamankan Polres Tanjungpinang

Almi Fitri by Almi Fitri
18 January 2022
in Crime, News
0
Simpan Tiga Bungkus Sabu, Dua Pelaku Diamankan Polres Tanjungpinang
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, menuturkan pihaknya telah melakukan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam aksi tersebut pihaknya mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu.
Para tersangka adalah warga Tanjungpinang, berinisial P alias PY dan AES.

“Sudah kita amankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan di Mapolres Tanjungpinang,” sebut Kasat Narkoba, Senin (17/2/2022).

Terungkapnya kasus ini pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB lalu, melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial PY yang berada di teras rumahnya di Jalan Sulaiman Abdullah Gang Mahakam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

“Selanjutnya dengan didampingi Ketua RW 9 setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan pada tangan sebelah kanan tersangka PY barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan,” ujar Ronny.

Kemudian dari dalam rumah tersangka PY kembali ditemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dan satu unit handphone merk Redmi warna abu-abu beserta kartu di dalamnya dan setelah diinterogasi mengakui barang tersebut ialah milik PY.

“Saat diinterogasi PY mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AES, dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mendatangi AES di rumahnya sekira pukul 03.00 Wib di Jalan R.E Martadinata Gg. Hang Jebat IV Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur.

“Di kamar AES lantai 2, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu bekas sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu/bong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah kotak plastic bening berisikan pipet kaca, satu bundel plastik transparan, satu buah gunting dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya,” papar Ronny.

Dari tua tangan tersangka, barang bukti yang berhasil dimanakan tiga paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan total berat kotor 2,1 gram, satu buah gunting warna hitam, dan satu unit handphone warna abu-abu beserta kartu di dalamnya, sedangkan barang bukti milik (AES) adalah 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu bekas sisa pakai 1 unit timbangan digital 1 buah kotak plastic bening berisikan pipet kaca, 1 bundel plastik transparan, 1buah mancis/korek api gas, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah gunting, 1 unit handphone warna hitam beserta kartu di dalamnya.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun,” pungkasnya.
(sumber-Batamtoday.com)

 

Previous Post

Curi Celana Dalam Wanita Untuk Cari Sensasi Seks, Pri Beristri Tiga ini Ditangkap Polisi

Next Post

Tambang Pasir Ilegal Marak, Kapolres Bintan Berikan Ultimatum

Next Post
Tambang Pasir Ilegal Marak, Kapolres Bintan Berikan Ultimatum

Tambang Pasir Ilegal Marak, Kapolres Bintan Berikan Ultimatum

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?