Satuan Reserse dan Krimimal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil menangkap tiga orang pelaku dalam kasus rencana penyelundupan 28 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Ketiga tersangka diamankan di tempat terpisah, masing-masing inisial Zu (47) dan SI (19) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta Su (31) warga Kelurahan Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Zu diamankan di TKP di Jalan Said Umar Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan Selasa (11/1/2022). Zu berperan memberikan suplai makan minum dan suplai kebutuhan lainnya.
Hasil pengembangan, kami kembali mengamankan dua orang masing-masing inisial Si dan Su di Pekanbaru Rabu (12/1/2022) keduanya bertugas menyediakan tempat penampungan serta menyediakan transportasi bagi PMI.
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Selain mengamankan tiga tersangka, Satreskrim Polres Dumai juga memintai keterangan dari 28 calon PMI yang hendak diselundupkan ke Malaysia,”kata Kapolres Dumai, dalam keterangan pers, Selasa (18/1/2022).
Lanjutnya, para calon PMI mengatakan, mereka harus menyetorkan uang sebesar Rp5 juta dan dijanjikan bekerja di Malaysia.
Para calon PMI berasal dari berbagai daerah seperti dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, NTB, Lampung, Aceh, dan Medan.
“Para PMI rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia pada 11 Januari 2022 sore menuju Malaysia lewat pelabuhan Dumai, transit Pulau Rupat. Berkat informasi masyarakat, Satreskrim Polres Dumai mengamankan para tersangka pada 11 Januari 2022 siang sekira Pukul 14.00 WIB,”ungkap Kapolres melansir dari Halloriau.
Polres Dumai menyita beberapa unit Handphone yang digunakan para tersangka dan dua unit mobil.
“Para PMI sudah kita pulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka dikenakanan UU No 18 tahun 2017 pasal 81 dan 83 kurungan 10 tahun atau denda Rp15 miliar,”pungkasnya.