News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Barang Rampasan Negara Berupa Kapal Asing Dimanfaatkan untuk Perkuliahan di Universitas Padjadjaran Bandung

Almi Fitri by Almi Fitri
19 January 2022
in Crime, News
0
Barang Rampasan Negara Berupa Kapal Asing Dimanfaatkan untuk Perkuliahan di Universitas Padjadjaran Bandung
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Meilinda.

Penandatanganan berkas tersebut dilakukan di Ruang Sidang Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, Senin (17/01/2022) lalu.

Barang Rampasan Negara itu diserahterimakan dari Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung, Elan Suherlan kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI di Jakarta.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Nomor : 43/Pid.Sus PRK/2018/PN.Tpg tanggal 14 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama Le Van Nhi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor : 46/Pid.Sus PRK/ 2017/PN.Tpg tanggal 14 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama Vo Van Thong juga telah berkekuatan hukum tetap.

Keduanya telah dimohonkan Penetapan Status Penggunaan oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung.

Atas permohonan tersebut telah terbit Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 04/KM.6/WKN.03/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-3/C/Kpa.5/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Le Van Nhi dan atas nama terpidana Vo Van Thong berupa dua unit kapal ikan dengan total nilai satu miliar lima puluh juta rupiah.

Kapus Pemulihan Aset Elan Suherlan dan Kajari Karimun Meilinda menyambut baik Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung RI terkait Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI juga sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum tindak pidana perikanan oleh Kejaksaan khususnya Kejari Karimun.

Sehingga barang milik negara berupa dua unit kapal ikan yang berasal dari barang rampasan tersebut dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung.
(sumber-Batamtoday.com)

 

 

 

Previous Post

Residivis Pecah Kaca Mobil Kembali Ditangkap, Hasilnya untuk Berjudi dan Beli Sabu

Next Post

Maskapai Southwest Airlines Co Digugat Penumpang, Ngaku Dipaksa Pakai Masker padahal Cuma Pingin Minum Air

Next Post
Maskapai Southwest Airlines Co Digugat Penumpang, Ngaku Dipaksa Pakai Masker padahal Cuma Pingin Minum Air

Maskapai Southwest Airlines Co Digugat Penumpang, Ngaku Dipaksa Pakai Masker padahal Cuma Pingin Minum Air

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?