Reskrim Polres Rokan Hilir menangkap seorang pemuda di Rokan Hilir, Riau karna diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Mirisnya video mesum pencabulan itu beredar viral di media sosial.
Pelaku adalah BA alias Beni yang berusia 19 tahun. Dia ditangkap setelah orang tua korban melihat video tersebut dan melaporkannya ke Polsek Bagan Sinembah.
“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan akun Facebook atas nama Lintang Prayoga,” kata Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa, melansir dari iNews. Selasa (181/2022).
Polisi kemudian menangkap BA, pemuda dalam video tersebut dan menginterogasinya. BA mengaku sebagai orang dalam video tersebut.
Dia mengakui perempuan dalam video tersebut merupakan mantan pacarnya. Perbuatan mesum tersebut telah dilakukan sejak Mei hingga Desember 2021. Polisi menetapkan BA sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Dia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Tersangka merupakan mantan pacar korban yang selalu memeras korban dengan meminta sejumlah uang,”kata Eru.