News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Diduga Cabuli 13 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Balikpapan jadi Tersangka

Almi Fitri by Almi Fitri
19 January 2022
in Crime, News
0
UNJ Bentuk Satgas, untuk Cegah Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Kampus
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak 13 santri menjadi korban pencabulan pengasuh ponpes di Balikpapan, Kaltim. Empat korban sudah membuat laporan dan lainya masih engan. Hal ini diungkapkan Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur.

Polisi telah menetapkan M, pengasuh salah satu pondok pesantren di Balikpapan, Kaltim, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual 13 santriwati.

M ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/1) lalu setelah penyidik memiliki dua alat bukti. Dia kini meringkuk di penjara Polda Kalimantan Timur.

“Iya benar sudah tersangka sejak hari Jumat. Masih (soal) pelecehan seksual. Sekarang ditahan. Dia (tersangka M) pengasuh Ponpes untuk santriwan dan santriwati. Bukan ulama,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (19/1).

Dia menerangkan kasus itu dilaporkan ke Polda Kaltim sejak Oktober 2021. “Berlangsungnya kejadian itu sudah setahun dari 2020. Iya sudah berulang kali. Dari 4 korban yang lapor, usianya 13-16 tahun,” ujar Yusuf.

“Iya, ada iming-iming uang dari tersangka Rp 20 ribu-Rp 50 ribu. Dilakukannya ada di lingkungan Ponpes, ada juga di dalam kendaraan setelah korban diajak jalan-jalan,” tambahnya.

Yusuf mengimbau adanya kabar 9 santriwati lain jadi korban M, untuk segera melapor ke Polda Kaltim.

“Iya kami imbau lapor ya. Karena itu delik aduan ya. Kita tidak bisa memaksa korban untuk melapor terkait dengan mungkin korban punya rasa malu kalau sampai diketahui orang lain,” ungkapnya

Masih disampaikan Yusuf, dari barang bukti yang dikantongi penyidik, masih dikembangkan kepada korban-korban santriwati lainnya.

“Kami juga masih lakukan pendampingan trauma healing kepada korban, dan korban masuk dalam bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” tutupnya.

Dalam kasus itu, tersangka M dijerat penyidik dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
(sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Dapat Pengampunan Raja, 28 Nelayan Aceh Dibebaskan Pengadilan Phuket Thailand

Next Post

Seludupkan 343 Kg Sabu, 5 Warga Aceh Divonis Mati

Next Post
Seludupkan 343 Kg Sabu, 5 Warga Aceh Divonis Mati

Seludupkan 343 Kg Sabu, 5 Warga Aceh Divonis Mati

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?