Sebanyak 13 santri menjadi korban pencabulan pengasuh ponpes di Balikpapan, Kaltim. Empat korban sudah membuat laporan dan lainya masih engan. Hal ini diungkapkan Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur.
Polisi telah menetapkan M, pengasuh salah satu pondok pesantren di Balikpapan, Kaltim, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual 13 santriwati.
M ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/1) lalu setelah penyidik memiliki dua alat bukti. Dia kini meringkuk di penjara Polda Kalimantan Timur.
“Iya benar sudah tersangka sejak hari Jumat. Masih (soal) pelecehan seksual. Sekarang ditahan. Dia (tersangka M) pengasuh Ponpes untuk santriwan dan santriwati. Bukan ulama,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (19/1).
Dia menerangkan kasus itu dilaporkan ke Polda Kaltim sejak Oktober 2021. “Berlangsungnya kejadian itu sudah setahun dari 2020. Iya sudah berulang kali. Dari 4 korban yang lapor, usianya 13-16 tahun,” ujar Yusuf.
“Iya, ada iming-iming uang dari tersangka Rp 20 ribu-Rp 50 ribu. Dilakukannya ada di lingkungan Ponpes, ada juga di dalam kendaraan setelah korban diajak jalan-jalan,” tambahnya.
Yusuf mengimbau adanya kabar 9 santriwati lain jadi korban M, untuk segera melapor ke Polda Kaltim.
“Iya kami imbau lapor ya. Karena itu delik aduan ya. Kita tidak bisa memaksa korban untuk melapor terkait dengan mungkin korban punya rasa malu kalau sampai diketahui orang lain,” ungkapnya
Masih disampaikan Yusuf, dari barang bukti yang dikantongi penyidik, masih dikembangkan kepada korban-korban santriwati lainnya.
“Kami juga masih lakukan pendampingan trauma healing kepada korban, dan korban masuk dalam bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” tutupnya.
Dalam kasus itu, tersangka M dijerat penyidik dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
(sumber-Merdeka.com)