Pria berinisial NJP (30) di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), diciduk polisi karena mencuri pagar kuburan.
Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya pencurian pagar kuburan.
Melansir digtara.com–jaringan suara.com, Rabu (19/1/202), pemilik mengaku mengalami kerugian Rp 30 juta. Petugas kemudian melakukan penyidikan dan menangkap NJP.
“Barang yang dicuri langsung dijual. Pertama kali dijual Rp 125 ribu dan pelaku menerima bagian Rp 30 ribu. Dan kedua dijual Rp 300 ribu dan menerima bagian Rp 125 ribu. Ketiga dijual Rp 125 ribu dan menerima bagian Rp 30 ribu. Total uang yang pelaku Rp 195 ribu,” katanya.
Sormin mengatakan, uang yang diperoleh pelaku dari penjualan pagar besi kuburan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini NJP telah ditahan di RTP Polres Sibolga,” ujarnya.
NJP diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,”pungkasnya.