Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai terdakwa Gaga Muhammad tak konsisten selama jalani sidang kasus kecelakaan mendiang selebgram Laura Anna.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Rabu (19/1), Lingga Setiawan selaku majelis hakim menjelaskan alasan hukuman yang memberatkan Gaga.
“Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut,” jelas Lingga dilansir dari sindonews.
Selain itu, Lingga mengatakan pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura selaku korban.
Gaga menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
Hal lain yang memberatkan menurut hakim, bahwa terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya.
“Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar,” ujar Lingga Setiawan.
Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
“Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari,” tutur Lingga.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara terkait kecelakaan Laura Anna. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami “spinal cord injury” atau cedera saraf tulang belakang hingga akhirnya meninggal dunia pada beberapa waktu lalu.