Seorang anak berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur diperkosa oleh dua pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi bejat tersebut dilakukan kedua pelaku pada Minggu (16/1) malam.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengatakan, dua pemuda diduga memperkosa korban saat ini sudah ditangkap. Kedua pemuda tersebut berinisial DA (19) dan MA (21), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.
“Kedua pelaku ini memanfaatkan keluguan korban. Sebelum melakukan aksi tersebut, keduanya diketahui minum minuman keras terlebih dahulu. Kita sudah amankan dan periksa kedua pelakunya untuk diproses secara hukum selanjutnya,”kata Dian, Selasa (18/1) kemarin sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Aipda Josner Ali menjelaskan bahwa korban diketahui merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Aksi kedua pemuda tersebut, menurut Josner, dilakukan di rumah DA. Aksi keduanya pun dilakukan tanpa ada perlawanan dari korban karena kondisinya yang berkebutuhan khusus itu.
“Kita ancam dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tutup Josner.