Kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan dekan FISIP Unri Syafri Harto (SH) terhadap mahasiswi Hubungan Internasional FISIP UNRI telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, SH sudah Tahap II (P-21) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya, Senin (17/1/2022) siang.
“Proses dari Kejari Pekanbaru sudah selesai. Perkara sudah dilimpahkan, dan kewenangan sekarang berada di pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, melansir dari Riauaktual. Rabu (19/1/2022) pagi.
Jaja juga mengatakan, Jaksa menuntut Syafri Harto dengan pasal berlapis agar yang terdakwa tidak terlepas dari hukuman.
“Kalau fakta persidangan mengarah ke 289 KUHP yang ancaman hukuman sembilan tahun nanti akan kita buktikan, kalau mengarah ke 294 ayat 2 KUHP kita kesitu, kita lapis dakwaannya, agar pendakwa tidak terlepas dari hukuman,” kata Jaja.
Jaja juga menyebut, Syafri Harto didakwa tiga pasal berlapis atas kasus dugaan pelecehan seksual di kampus Unri.
“Pasal yang disangkakan pasal 289 KUHP dan 294 ayat 2 KUHP dan 281 ayat 2 KUHP. Masalah pasal nanti akan dibuktikan kita harus proses di persidangan, sesuai dengan alat bukti yang didapat di persidangan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, L soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan pada akhir Oktober tahun 2021 lalu di lingkungan kampus.