News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kejati DKI Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Video Syur Gisel

Riko by Riko
19 January 2022
in Crime, News
0
Kejati DKI Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Video Syur Gisel
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (DKI Jakarta) menyatakan berkas tersangka kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu (MYD) belum lengkap (P-19). Untuk itu, Kejati DKI meminta penyidik melengkapi berkas kasus tersebut.

“Tim jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Hal tersebut berdasarkan koordinasi antara jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dengan penyidik. Anang mengatakan kini Tim JPU sudah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Berkas yang bersangkutan (Gisella Anastasia) saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik. Hasil dari koordinasi penyidik dan JPU,”kata Anang melansir dari Detik.

Sebelumnya, berkas perkara Gisel sudah dilengkapi kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus video syur itu pun sudah dilimpahkan lagi ke kejaksaan.

“Jadi untuk kasus Gisel kemarin kita, penyidik ya sudah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan dan petunjuk jaksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Diketahui, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Selain Gisel, pria lawan main di video syur, Michael Yukinobu Defretes atau Nobu, jadi tersangka.

Polisi menjerat Gisel dan Nobu sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengakuan keduanya, video syur tersebut direkam pada 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. Gisel mengaku sempat mengirimkan video syur tersebut kepada Nobu lewat AirDrop iPhone.

Kasus itu mencuat setelah video syur keduanya tersebar di media sosial. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka penyebar masif video syur tersebut berinisial PP dan MN.

Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada PP dan MN adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi. Keduanya sudah menjalani proses hingga peradilan dan divonis 9 bulan penjara.

Tags: GiselKejati DKIpolisiVideo Syur
Previous Post

Tahanan Meninggal di Lapas, Keluarga Lapor Komnas HAM Sumbar

Next Post

Residivis Pecah Kaca Mobil Kembali Ditangkap, Hasilnya untuk Berjudi dan Beli Sabu

Next Post
Residivis Pecah Kaca Mobil Kembali Ditangkap, Hasilnya untuk Berjudi dan Beli Sabu

Residivis Pecah Kaca Mobil Kembali Ditangkap, Hasilnya untuk Berjudi dan Beli Sabu

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?