News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Lakukan Penipuan, Pengusaha asal Tanjungpinang Divonis 30 Bulan oleh MA

Almi Fitri by Almi Fitri
19 January 2022
in Crime, News
0
Lakukan Penipuan, Pengusaha asal Tanjungpinang Divonis 30 Bulan oleh MA
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pengusaha terkenal di Tanjungpinang, Nguan Seng alias Hengki (82), terdakwa penipuan yang merugikan korbannya sebanyak Rp 6,75 miliar, akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya dilepaskan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dari tuntutan jaksa pada Juli 2021 lalu.

Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan, pihaknya juga baru menerima putusan kasasi itu dari MA. Di mana, dalam putusan itu, terdakwa Nguan Seng alias Hengki divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

“Kami juga baru dapat salinan putusan kasasinya. Untuk lebih jelasnya, langsung tanya ke jaksanya,” ucap Kajari Tanjungpinang, Selasa (18/1/2022).

Zaldi Akri, jaksa yang melakukan penuntutan terhadap Nguan Seng alias Hengki, menyampaikan, dengan adanya putusan kasasi itu, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. “Kita sudah layangkan surat pemanggilan untuk hari Jumat depan. Jika tidak datang, kita akan jemput paksa,” kata Zaldi.

Adapun Nguan Seng alias Hengki, awalnya dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan melanggar pasal 378 KUHPidana. Di mana, pada Mei 2019 yang lalu, saat korban bernama Laurence M Takke dan saksi Supratman serta Lie Gek Tjua sedang berada di rumah korban di Jalan Kampung Jawa Kota Tanjungpinang.

Korban menyuruh Lie Gek Tjua untuk mencari tahu pemilik lahan yang berbatasan dengan tanahnya di Galang Batang, Bintan mulai di bibir pantai sampai ke depan pinggir jalan raya yang ada jalan masuk ke bibir pantai.

Setelah mengetahui bahwa tanah itu milik terdakwa, kemudiam saksi Lie diperintahkan untuk menanyakan apakah tanah itu dijual. Kemudian Lie ke rumah tetdakwa di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang.

Sehingga akhirnya disepekati pertemuan di Potong Lembu bahwa lahan itu kurang lebih 12 hektar dengan dasar kepemilikan SKT, tetapi surat-surat tanah itu atas nama orang lain. Korban membeli tanah itu untuk membangun pelabuhan.

Dengan harga tanah permeternya Rp 225.000 ribu. Hingga akhirnya terdakwa menyerahkan 8 SKT kepada korban dengan luas 6 hektar masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar Rp 700 juta. Untuk pembayaran tanah.

Uang telah diserahkan seluruhnya ternyata sampai jatuh tempo balik nama SKT belum juga dilakukan oleh terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian Rp 6.750.000.000. (sumber-Batamtoday.com)

 

 

 

 

Previous Post

Maskapai Southwest Airlines Co Digugat Penumpang, Ngaku Dipaksa Pakai Masker padahal Cuma Pingin Minum Air

Next Post

Satpolair Polres Karimun Tangkap 7 PMI Ilegal yang Hendak Dikirim ke Malaysia

Next Post
Satpolair Polres Karimun Tangkap 7 PMI Ilegal yang Hendak Dikirim ke Malaysia

Satpolair Polres Karimun Tangkap 7 PMI Ilegal yang Hendak Dikirim ke Malaysia

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?