Terdakwa Irfan Romano, yang memiliki sabu seberat 990 gram yang ditangkap aparat kepolisian di Hotel Lastar, Komplek Bumi Indah, Blok 4 Nagoya, Kota Batam, divonis 15 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irfan Romano dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim Setyaningsih didampingi Adiswarna dan Indriani saat membacakan amar putusan melalui video teleconference, Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Irfan Romano telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
“Menyatakan terdakwa Irfan Romano telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Setyaningsih.
Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
Hal itu, katanya, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Masih kata hakim, selain pidana kurungan, terdakwa Irfan Romano juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Hakim menyebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka aka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nani Herawati yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa Irfan Romano dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun.
“Terdakwa, hukuman kamu sama dengan tuntutan jaksa. Atas putusan ini, saudara punya hak untuk pikir-pikir, terima atau banding?” tanya hakim Setyaningsih sebelum menutup persidangan.
Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa Irfan Romano yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu. “Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lain,” kata terdakwa Irfan.
Berbeda dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang yang menggantikan JPU Nani Herawati masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lain. “Atas putusan itu, kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Dedi.
Untuk diketahui, kasus narkotika itu terungkap saat terdakwa Irfan Romano diperintahkan oleh Rudi Alias Ricko (DPO) untuk mengambilkan sabu miliknya dari seseorang di tepi Jalan Kampung Nelayan, Kelurahan Baloi, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
Atas perintah itu, terdakwa kemudian pergi ke alamat tersebut dan menerima 1 bungkus teh cina dari orang yang bernama Riki (DPO) selaku suruhan Rudi Alias Ricko (DPO).
Usai menerima narkoba itu, terdakwa lalu menyimpan barang haram tersebut di belakang televisi kamar 232 Hotel Lastar dengan maksud supaya tidak diketahui orang lain untuk diserahkan kepada calon pembeli.
Namun naas, setelah menyimpan sabu-sabu tersebut, aparat Kepolisian Polda Kepulauan Riau langsung menangkap terdakwa didalam kamar nomor 232 Hotel Lastar yang disewa oleh terdakwa. Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 990 gram. (sumber-Batamtoday.com)