Seorang oknum wartawan yang mengaku bekerja sebagai wartawan di salah satu media di Riau diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis, Senin (17/1/22) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia diringkus diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum wartawan ditangkap tersebut M alias Mul (37), yang berdomisili di Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Mul diringkus di rumahnya bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 9,25 gram dikemas dalam dua paket plastik.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui Pejabat Sementara (P.S) Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, S.E ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seorang oknum wartawan diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba itu.
Keterlibatan Mul terungkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
“Informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket di kamar kosong dan satu paket di simpan dalam piala,”kata Iptu Tony, melansir dari Riauterkini. Rabu (19/1/22) siang.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan empat unit Ponsel, tiga bungkus plastik bening pembungkus, piala, serta uang Rp650 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Setelah diinterogasi, peran tersangka Mul sebagai pengedar dan mengakui narkotika itu miliknya yang diperoleh dari tersangka Edi Loper DPO yang sudah diamankan di Dumai,” katanya lagi.
Tidak sampai di situ, pengembangan dari pengungkapan oknum wartawan ini, petugas kembali berhasil meringkus tersangka MAN alias Ujang Jenggot (44), juga berdomisili di Desa Wonosari, Bengkalis, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari Ujang Jenggot petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 13,76 gram yang dikemas dalam delapan paket plastik, gunting, Ponsel serta plastik pembungkus.
“Berdasarkan keterangan tersangka Mul, tim kembali mengamankan tersangka Ujang Jenggot berikut barang buktinya. Tersangka ini juga berperan sebagai pengedar dan diakuinya barang bukti itu miliknya,”terang Iptu Tony lagi.