Polsek GAS (Gaung Anak Serka) berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor di Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan GAS, Selasa (18/1/2022).
Kronologi kejadian bermula, sepeda motor Yamaha Vixion milik warga yang bernama M Asap (38) awalnya terparkir di pinggir jalan Bombai dalam keadaan terkunci stang oleh abang kandungnya, Amir (43), pada Senin malam (17/1/2022) sekitar pukul 21:00 wib.
Pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 00:00 wib, saat Amir keluar rumah hendak belanja ke warung, Ia tidak mendapati sepeda motor yang Ia parkir, alias hilang.
Amir menghubungi adiknya dan memberitahukan bahwa sepeda motor Yamaha Vixion miliknya telah hilang. Mereka lalu berusaha mencari sepeda motor itu di sekitar Jalan Bombai, namun tidak menemukan sepeda motor tersebut.
Mereka akhirnya mendatangi dan melaporkan kejadian pencurian sepeda motor tersebut ke Kantor Polsek GAS guna pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.11 juta.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH membenarkan adanya laporan pencurian sepeda motor dan mengungkap bahwa tersangka telah berhasil kita amankan.
“Laporan korban bersama saudaranya telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Polsek setempat. Tersangka juga berhasil diamankan,”katanya.
Penangkapan tersangka berawal informasi dari korban dan saudaranya bahwa ditemukan sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir di teras Mesjid Jami Al-Hidayah di Jalan Merdeka Barat Parit 12, Kelurahan Teluk Pinang, yang diduga milik korban, sekitar pukul 04.00 Wib.
“Mendapati info tersebut personil Polsek GAS langsung menuju ke lokasi, setibanya di lokasi personil Polsek GAS meminta korban mengecek sepeda motor Yamaha Vixion yang dimaksud tsb. Dan ternyata benar sepeda motor itu adalah milik korban yang hilang,” kata Ipda Esra.
Humas Polres Inhil ini juga memaparkan, seorang pria inisial AN (34) yang berada didalam Mesjid dicurigai sebagai pelakunya oleh personil Polsek GAS, Ia diketahui sudah sering melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Teluk Pinang, yang mana AN tidak kunjung keluar dari dalam Mesjid sementara warga lainnya telah selesai melaksanakan sholat subuh.
“Anggota Polsek GAS pun memanggil AN dan menanyakan kepadanya tentang keberadaan sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir di teras Mesjid. Saat ditanya tersangka AN langsung mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban itu, dengan barang bukti 1 buah kunci sepeda motor merek lain di kantong bajunya. Kunci itulah yang digunakan AN untuk mencuri dan membawa sepeda motor milik korban,”paparnya.
Tersangka dan barang bukti diamankan dan langsung di bawa ke Polsek GAS guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana, dan AN terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara,” terang Ipda Esra.