News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Satpolair Polres Karimun Tangkap 7 PMI Ilegal yang Hendak Dikirim ke Malaysia

Almi Fitri by Almi Fitri
19 January 2022
in Crime, News
0
Satpolair Polres Karimun Tangkap 7 PMI Ilegal yang Hendak Dikirim ke Malaysia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Senin (17/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB, Satpolair Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya pengiriman 7 PMI ilegal tujuan Malaysia. Para PMI ilegal itu ditemukan di tempat penampungan milik R di Pulau Judah, Kecamatan Moro.

Kasat Polair Polres Karimun, AKP Binsar Samosir menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari calon PMI itu, mereka berasal dari Nusa Tenggara Timur, Aceh, Makasar dan Jawa. Mereka datang ke Batam pada Desember 2021 dengan maksud mau bekerja ke Malaysia.

Namun, sebelum berangkat harus bertemu dengan F, seorang agen yang akan memberangkatkan mereka ke Malaysia. “Agen F yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) menetapkan biaya bagi PMI yang mau berangkat ke Malaysia sebesar Rp 6 – 6,5 juta per orang,” jelas Binsar, Selasa (18/1/2022).

Sebelum dikirim ke Malaysia, para PMI itu ditampung di rumah R yang berlokasi di Pulau Judah Kecamatan Moro. “R (penampung) sudah 4 kali menampung para calon PMI tanpa dokumen resmi ini dari DPO berinisial F,” kata Binsar.

Sementara itu, Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, saat ini pihaknya bersama Direktorat Polairud Polda Kepri akan melakukan pengembangan guna pengungkapan kasus ini. “Kita juga berkoodinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kabuapaten Karimun, Provinsi Kepri guna penanganan korban. Kita mengimbau untuk masyarakat yang akan bekerja keluar negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas negara. Ingatlah ada keluarga kita yang selalu menanti,” tutup Kapolres Karimun.
(sumber-Batamtoday.com)

 

 

Previous Post

Lakukan Penipuan, Pengusaha asal Tanjungpinang Divonis 30 Bulan oleh MA

Next Post

Miliki 990 Gram Sabu, Terdakwa Divonis 15 Tahun oleh PN Batam

Next Post
Miliki 990 Gram Sabu, Terdakwa Divonis 15 Tahun oleh PN Batam

Miliki 990 Gram Sabu, Terdakwa Divonis 15 Tahun oleh PN Batam

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?