Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus investasi tabung tanah yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur. Sidang masih beragendakan pemeriksaan berkas dan pendaftaran untuk mediasi.
“Hari ini sidang pertama dari gugatan 3 orang korban dari investasi tabung tanah. Jadi ada tiga gugatan melawan hukum. Sidang pertama pemeriksaan berkas, dilanjutkan dengan pendaftaran mediasi. Tim kita dan tim kuasa hukumnya Yusuf Mansur mengurus upaya mediasi mendaftarkan mediasi,”ujar Asfa Davy Bya ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum pengguga, Asfa Davy Bya menjelaskan jika kasus dalam sidang ini merupakan kasus investasi tabung tanah yang pernah ditawarkan kepada TKW oleh Ustaz Yusuf Mansur saat berada di Hongkong.
“Kasusnya mengenai tabung tanah. Jadi penggugat tiga orang mereka pada waktu itu TKW yang di Hongkong. Sdr ja’man nurkhib Mansur saat itu ke sana di pengajian menawarkan investasi tabung tanah,”jelas Asfa Davy Bya melansir dari Detik.
Kemudian, Asfa Davy Bya menjelaskan apa yang dimaksud dengan investasi tabung tanah dan juga penawaran yang diberikan oleh tergugat.
“Apa tabung tanah itu? Itu juga sebenarnya tidak clear karena hanya ditawarkan satu meter persegi seharga Rp 2,2 juta. Yang mana didaftarkan harus menjadi anggota koperasi merah putih,” terang Asfa Davy Bya.
Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat menjelaskan mengapa kliennya sampai menggugat Ustaz Yusuf Mansur mengenai investasi tabung tanah ini.
“Kenapa kita gugat? Semenjak mereka melakukan investasi, sampai dengan hari ini, tidak ada laporan mengenai investasi itu apa, tabung tanah sendiri apa kita tidak mengerti, mudah-mudahan di persidangan bisa dibuka apa investasi tabung tanah. Cuma mengatakan satu meter persegi nanti investor akan mendapatkan satu meter persegi tanah cuma tanah itu apa nggak clear,” beber Asfa Davy Bya.
Ternyata, kasus ini sudah bermula sejak tahun 2014. Saat itu, para penggugat yang berjumlah tiga orang ini sudah mencoba menghubungi melalui email, website, dan nomor telepon, namun belum ada satupun balasan.
Nilai investasi awal dari ketiga penggugat pada saat itu masing-masing tidak lebih dari Rp 5 juta.
“Surati itu sekitar Rp 4,6 juta. Aida Rp 4,9 juta dan Yeni sekitar Rp 4,6 juta,” ucap Asfa Davy Bya.
Dalam gugatan ini, masing-masing penggugat mengajukan kerugian lebih dari Rp 180 juta per orangnya. Jika diakumulasikan, jumlah tersebut lebih dari Rp 500 juta.
“Total kerugian yg kita gugat untuk Surati sebesar Rp 186 juta sekian. Untuk aida Alamsyah, itu sebesar Rp 188 jutaan. Untuk Yeni Rahmawati, sebesar Rp 185 juta,”pungkasnya.