Sebanyak 11 mantan anggota polisi dari Polres Tanjung Balai dituntut dengan hukuman bervariasi. Belasan mantan polisi itu dituntut dengan hukuman mulai dari 15 tahun penjara, kurungan seumur hidup, hingga pidana mati.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Dedy Saragih, menjelaskan Sidang tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (19/1).
“Mereka secara sah, dan meyakinkan telah bersalah menjual sebagian barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan,” kata Dedy melalui keterangan persnya.
Dedy menjelaskan, mantan anggota polisi bernama Tuharno, dan Waryono, dituntut hukuman mati. Sedangkan, mantan anggota Polres Tanjung Balai yakni Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang dituntut hukuman penjara seumur hidup.
“Bukan hanya itu, Hendra yang merupakan seorang warga sipil yang terlibat dalam kasus narkotika tersebut juga turut dituntut hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelasnya.
Belasan terdakwa itu dinilai telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga, Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” ucap Deddy.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 19 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Saat itu terdakwa Syahril Napitupulu, dan Khoirudin bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.
Mereka lalu menemukan sebuah kapal yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin, dan Supandi dari perairan Malaysia.
Kemudian, Khoirudin melaporkan temuan itu ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai Togap Sianturi. Lalu, Togap memerintahkan Kasat Polairud, Tuharno, bersama anggotanya yakni John Erwin Sinulingga, Juanda, dan Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli.
Selanjutnya, terdakwa Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno, menyusul menggunakan kapal untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut. Setibanya di lokasi, Tuharno membawa kapal yang telah berisi sabu-sabu menuju Dermaga Polairud Polres Tanjung Balai. Namun di tengah perjalan menuju Dermaga, Tuharno malah memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu ke kapal lain.
Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 kilogram, dan berniat menjualnya. Sabu-sabu itu pun disembunyikan di kolong tempat duduk di salah satu kapal.
Setelah kejadian itu Tuharno menghubungi Wariono. Lalu, disepakati pertemuan di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat menemui Tuharno, terdakwa Wariono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap.
Mereka bertemu sekitar pukul 17.30 WIB. Tuharno datang dengan kapal patroli. Kemudian, di dalam kapal Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 kilogram kepada Wariono dengan maksud untuk dijual, dan uang hasil penjualannya akan dibagi-bagikan.
Selanjutnya, Wariono membawa sabu sebanyak 6 Kg ke posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Sabu-sabu itu disimpan di semak belukar. Kemudian, Wariono menghubungi seseorang bernama Tele yang saat ini masih buron. Lalu, Tele datang mengambil sabu seberat 1 kilogram dari Wariono.
Kejadian itu disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro. Kemudian pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp 250 juta dari Tele. Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Wariono menyuruh Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot yang juga masih buron untuk menjual sabu-sabu seberat 5 Kg.
Lalu, Boyot mengambil 5 kilogram sabu-sabu yang telah disimpan di semak belukar, dan disepakati harga penjualan seluruh sabu-sabu itu seharga Rp 1 miliar. Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp 600 juta sebanyak lima kali kepada Agung Sugiarto Putra. Uang itu lalu diserahkan ke Wariono.
Atas perbuatannya, mereka didakwa bersama dengan temannya menawarkan sabu untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu tersebut, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
(sumber-Merdeka.com)