Awal 2022, Sebanyak 6 orang sindikat peredaran narkotika di Bintan berhasil ditangkap Polisi. Mereka, merupakan penjual, pembeli dan perantara.
Enam orang ini merupakan tersangka dari tiga perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Bintan. Para tersangka itu ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, tersangka MS (41) dan AP (24) ditangkap pada Selasa (4/1/2022) di Tanjung Keling, Desa Malang Rapat. Setelah dilakukan pengembangan, kemudain tersangka MY (32) ditangkap di Kampung Kang Boi, Desa Toapaya Utara dan IS (46) di Kampung Kuala Lumpur pada Rabu (5/1/2022).
Lanjut Kapolres, pada Jumat (14/1/2022) dilakukan penangkapan pada YS (36) di Kampung Suka Maju dan besoknya, ST (42) di Tanjungpinang. “Dari kejadian tersebut ada 3 laporan polisi (LP) karena masing-masing tersangka mempunyai peran masing-masing, ada yang sebagai pembeli, ada yang sebagai perantara jual beli dan ada sebagai penjualnya, begitu jug lokasi penangkapan berbeda dengan waktu yang berbeda,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolres, awal penangkapan, sebelum tahun baru 2022 anggota Satresnarkoba, mendapat informasi, ada seseorang oknum security yang bekerja di Cabana Resort, sering menggunakan sabu, sehingga dijadikan target operasi (TO), hingga tertangkapnya MS dan berlanjut dari hasil pengembangan hingga tersangka lainnya juga berhasil ditangkap.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MS, AP, MY dan IS, di antaranya 1 paket kecil sabu; 1 alat hisap sabu (bong); 1 buah gunting stainless; 1 buah mancis yang sudah dimodifikasi; 1 unit handphone Xiomi Redmi 6A warna Hitam, 1 unit handphone Nokia warna Biru.
Selanjutnya, 4 paket kecil sabu disita dari MY; 1 unit handphone Vivo Y20 warna Biru; 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam Putih dengan plat nomor BP 4197 BR; 6 paket kecil sabu disita dari IS; 1 unit handphone Xiaomi Redmi 6A warna Hitam; 1 kotak rokok Dunhill warna Putih, total untuk sabu mencapai 8,4 gram.
Keempat teranagka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selanjutnya dari dua tersangka lainnya yakni, YS dan ST barang bukti yang diamankan di antaranya, 18 paket diduga narkotika sabu sebanyak 17,61 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam, 1 unit Toyota Calya warna Coklat dengan nomor polisi BP 1654 BC.
Kemudian, 1 unit Yamaha Mio 125 cc dengan nomor polisi BP 5967 WP; 1 buah gunting stainless warna silver, 1 (satu) buah tas slempang bertuliskan proffesional; 1 buah box plastik sedang warna Hijau; 2 buah plastik bening, 1 unit timbangan digital warna Silver; 1 buah dompet kecil warna Hitam; 1 buah plastik sedang warna Hitam (kresek); 1 buah handphone Infinix smart 5; 1 buah helm warna Hijau Putih dan 1 buah gunting kecil stainless warna Silver.
“Jadi total barang bukti sabu yang berhasil kita amankan di bulan Januari 2022 ini sebanyak 26,01 gram,” ujar Kapolres.
Sementara tersangka ST dan YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Masyarakat diimbau untuk menghindari narkoba, apalagi terlibat dalam peredarannya, dan apabila ada informasi peredaran narkoba, agar sesegera melaporkannya. Kami juga tetap berkomitmen akan memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Bintan sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Bintan.(sumber-Batamtoday.com)