Investasi penjualan aplikasi Robot Trading dengan menerapkan skema piramida dan tanpa izin, diungkap Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan ini, sebanyak lima orang telah diamankan, yakni AK (42), D (42), DES (27) dan MS (26) serta dua orang DPO yaitu AD (35) dan AMA (31).
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, AD yang masih DPO merupakan pelaku utama atau selaku owner yang membiayai pembuatan website dan menyiapkan basecamp untuk para karyawan.
“AMA peranan pelaku utama, selaku owner bersama-sama dengan AD. AK, jabatan Dirut hanya sebagai boneka, digaji 2 kali oleh perusahaan melalui D, tapi tidak tahu terkait kegiatan operasional yang sebenarnya,” kata Whisnu saat konpers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
“D atas perintah AMA mengurus akta/perijinan perusahaan dan meminta AK untuk menjadi Dirut. DES, pemilik rekening penampungan, rekening atas nama DES digunakan untuk menampung setoran dari member Evotrade,” sambungnya.
Selanjutnya, MS berperan sebagai Kepala Admin dengan tugas merekap deposit para member dan menyetujui dana yang di withdrawel member.
Kronologi
Ia menjelaskan, PT Evolusion Perkasa Group yang berada di Jakarta Selatan, Malang dan Jatim merupakan perusahaan yang menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade, yang dapat digunakan trading forex, dengan paket Basic 150 USD, Advanced 350 USD dan Expert 500 USD.
“Setiap member yang akan join harus melalui referral link member yang ada. Member dengan paket robot Basic 150 USD dan Advanced 350 USD, apabila dapat merekrut member baru akan mendapatkan bonus hinggal 3 level kedalaman,” jelasnya.
“Sedangkan paket robot Expert 500 USD jika dapat merekrut anggota baru maka akan mendapatkan bonus hingga 6 level kedalaman. Bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru level 1 105, level 2 594, level 3 395, level 4 34, level 5 245 dan level 6 244,” sambungnya.
Untuk PT. Evolusion Perkasa Group yaitu perusahaan bidang penjualan Apikasi Robot Trading Evotrade yang diduga tidak memiliki izin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.
“Dimana kegiatan masuk kategori resiko tinggi yaitu kegiatan perdagangan Aplikasi Robot Trading, melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus (Pasal 106 UU No. 7/2014),” ungkapnya.
Selanjutnya, Aplikasi Robot Trading Evotrade diduga telah menggunakan Skema Piramida. Karena, keuntungan diperoleh dari keikutsertaan partisipasi member baru dan bukan dari hasil penjualan barang (Pasal 105 UU No. 7/2014).
Untuk jumlah member itu disebutnya, diperkirakan mencapai 3.000 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lainnya.
Modus Operandi
Selain itu, untuk modus operandi ini sendiri, para pelaku usaha distribusi menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading EVOTRADE melalui paket-paket yang ditawarkan, dengan menerapkan sistem skema piramida.
“Dimana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus/keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 245 sd 10 Yo hingga 6 kedalaman, selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri,” ungkapnya.
Dalam penangkapan terhadap para terduga pelaku itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua mobil merek BMW, satu mobil merek Lexus, enam laptop dan dua handphone.
“Pasal sangkaan, Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun menegaskan, saat ini untuk empat orang yang sudah diamankan itu dilakukan penahanan dan dua orang lainnya masih menjadi buron.
“Status buronan kita lakukan pengejaran. Yang ternyata dari perusahaannya ini direktur utamanya tidak mengerti apa-apa, hanya boneka. Sehingga, kita harus kejar siapa yang ada di belakang semua ini, kita dapatkan dua nama atas nama AD dan AMA. Itu sedang dalam proses pengejaran,” tutup Ma’mun.
(sumber-Merdeka.com)