News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

BC Batam Bersama BC Madiun Gagalkan Penyeludupan Roko Tanpa Cukai

Almi Fitri by Almi Fitri
20 January 2022
in Crime, News
0
BC Batam Bersama BC Madiun Gagalkan Penyeludupan Roko Tanpa Cukai
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak 40 bungkus rokok tanpa cukai diamankan Tim gabungan Bea Cukai Batam bersama Bea Cukai Madiun. Pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan melakukan cyber surveillance (crawling).

Menurut Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani, 40 bungkus rokok yang berhasil diamankan tim gabungan pada 11 Januari 2022 lalu adalah rokok jenis SKM isi 20 batang merk Fajar Bold.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari cyber surveillance (crawling) yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Madiun,” kata Undani melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Selama periode bulan Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, kata Undani, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan.

“Penindakan ini dilakukan dengan metode targeting dan crawling. Dengan metode ini, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal,” ujarnya.

Undani menjelaskan, adapun rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah Synthetic Cannabinoid seberat 309,2 gram, MDMB-4en-PINACA(Bibit) seberat 2,11 gram, Tramadol HCI sebanyak 630 butir, Aprozoam sebanyak 20 butir, Clonazepam sebanyak 50 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 100 Butir dan MMEA Ilegal sebanyak 78 botol @600ml serta HT Ilegal sebanyak 177.960 batang.

“Lokasi penindakan tersebut bervariasi, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman,” tambahnya.

Dalam penindakan, lanjut Undani, para pelaku penyelundupan narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terhadap para pelaku pelanggaran MMEA dan rokok ilegal dijerat dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.

“Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Sempat Tertunda, Oknum Pejabat Pertamina Batam Akhirnya Disidang dalam kasus Pencabulan Remaja 12 Tahun Hingga Hamil

Next Post

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerkosaan Siswi Pekanbaru Oleh Anak Anggota DPRD

Next Post
Bejat, 2 Pria di Sulsel Perkosa Wanita lalu Ditinggal Bugil di Jalan

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerkosaan Siswi Pekanbaru Oleh Anak Anggota DPRD

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?