Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria berusia 28 tahun di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu. Pria berinisial ISS tersebut ditangkap karena mencabuli putri tirinya yang baru berusia 13 tahun hingga mengalami pendarahan.
Kasat Resrim Polres Labuhanbatu mengatakan kejadian tersebut terjadi saat pelaku mengajak korban untuk pergi menemani ke bengkel sepeda motor. Korban yang tidak curiga kemudian mengikuti kemauan ayah tirinya.
Nahas, bukannya ke bengkel, korban malah dibawa pelaku ke pinggiran sungai. Di lokasi tersebut, pelaku kemudian mencabuli bocah tersebut hingga mengalami pendarahan.
“Usai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika nekat mengadukan perbuatannya,” kata Rusdi mengutip dari iNews.
Setelah melihat korban mengalami pendarahan, tersangka kemudian berupaya membuat sebuah skenario, guna menutupi kejahatannya. Masih disertai ancaman, tersangka lalu meminta korban untuk mengatakan jika pendarahan itu berasal dari menstruasi yang sedang dialaminya.
Setelah itu, tersangka kemudian pulang terlebih dahulu ke rumahnya. Saat ditanya istrinya, pelaku mengatakan korban masih bermain di lokasi penampungan air bekas galian.
“Alasan itu digunakan untuk skenario kalau korban sedang menstruasi,” ucapnya.
Tak lama berselang, korban kemudian pulang ke rumah. Saat ditanyai ibu, korban mengaku baru pulang bermain dan mengaku mengalami menstruasi.
Selanjutnya, korban diminta ibunya untuk membersihkan diri ke kamar mandi. Meski sudah dibersihkan, terjadi korban terus mengalami pendarahan hingga mengundang kecurigaan sang ibu.
“Karena didesak ibu, korban akhirnya mengakui seluruh perbuatan pelaku. Korban akhirnya berterus terang kepada ibunya dan menceritakan apa saja yang telah dilakukan tersangka kepada dirinya,”ucapnya.
Ironisnya, korban ternyata sudah dicabuli korban berulang kali oleh pelaku sebelumnya. Namun tindakan pelaku yang terakhir kali membuat korban mengalami pendarahan.
Cerita anaknya ini kemudian disampaikan ibunya kepada tokoh masyarakat setempat. Setelah mendengar cerita itu, tokoh tersebut bersama masyarakat lainnya segera mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke polisi.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tutupnya.