Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Itong Isnaeni Hidayat terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap penanganan perkara.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro.
“Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,”kata Andi melansir dari CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1).
Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (19/1), tim penindakan KPK menangkap hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera PN Surabaya bernama Hamdan dan seorang pengacara.
Giat tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke Kantor PN Surabaya. Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” ucap Andi.
Sementara itu, KPK belum menyampaikan spesifik mengenai perkara di PN Surabaya yang diiringi dugaan suap tersebut. Mereka akan menyampaikan hal itu berikut pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam konferensi pers mendatang.