Seorang hakim terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel apartemen milik hakim PN Surabaya tersebut.
Selain apartemen, ruangan di PN Surabaya turut disegel KPK.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menyatakan, penyegelan diketahuinya pada Kamis (20/1) pagi. Sedangkan penangkapannya, dia belum tahu secara rinci. “Ruangan hakim yang bersangkutan disegel oleh KPK,” ujarnya.
Ruangan yang disegel ini berada di lantai empat PN Surabaya. Sedangkan kamar apartemen sang hakim yang disegel oleh KPK berada di kawasan Surabaya Barat. Ginting mengaku belum mendapatkan informasi lengkap dari KPK.
“Karena ini informasinya tertutup. Pihak yang diduga menangkap ini KPK belum memberi tahu apa-apa (informasi) ke pimpinan,” katanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa ada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya. Tak hanya satu orang, ada tiga orang yang terjaring OTT KPK pada Rabu (19/1) malam. Tiga orang yang ditangkap ialah hakim, panitera dan pengacara.
“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” ujarnya tertulis, Kamis (20/1). (sumber-Merdeka.com)