Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap 11 orang peredar narkoba jenis sabu jaringan Internasional. Tak main-main, 80 kilogram Sabu-sabu disita aparat berwajib. Serbuk haram ini dari negeri Jiran Malaysia yang masuk melewati perairan di Dumai. Paraa tersangka yang bertindak sebagai kurir ini dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas di Kabupaten Bengkalis, yang juga turut diringkus polisi.
Atas perbuatanya, tarsangka terancam hukuman berat dengan kontruksi pidana hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. Polisi meyakinkan, tak ada ampun bagi para tersangka yang terjun dalam peredaran gelap Narkotika. Bukan tanpa sebab, pemberantasan sindikat Narkoba masuk dalam prioritas program Kapolda Riau yang baru, Irjen Mohammad Iqbal.
Bahkan dalam jumpa persnya, Kamis 20 Januari 2022, Irjen M Iqbal menegaskan telah mengintruksikan Direktorat Reserse Narkoba agar memburu para bandar dalam jaringan internasional tersebut.
“Bandar besarnya sudah kita kantongi identitasnya. Ingat, sembunyi di lobang terkecil pun akan kami kejar,”tegasnya.
Dirinya juga memastikan bakal mengusut peredaran uang yang digunakan para tersangka dalam bisnis haram narkoba itu.
“Tentu, kita juga akan tangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan ini, kami akan hajar. Karena darahnya disitu (Dana). Deman dan suplay-nya harus kita putus,” tegas Iqbal dalam jumpa persnya yang turut dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Danrem 031 Wirabima Brigjen TNI Syeich Ismed, Kepala BNN Riau Brigjen Robinson, Kabis Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur Yudi.
Sikap tegas Kapolda ini disambut baik Gubernur Riau, Syamsuar. Walau baru 17 hari menapak karir di Riau, Iqbal dianggap bergerak cepat menjalankan program prioritasnya, di mana salahsatunya terkait pemberantasan Narkoba. “Pemerintah (Provinsi Riau) dan tentunya Forkopimda mensupport kebijakan Kapolda, terutama program pencegahan peredaran Narkoba,” kata Syamsuar.
Pun begitu halnya dengan Danrem 031 Wirabima, Brigjen TNI Syeich Ismed. Dengan lantang jenderal bintang satu ini meyakinkan bahwa jajaran di bawah komandonya siap mendukung upaya Polri dalam penindakan peredaran gelap Narkotika di Negeri Lancang Kuning. Termasuk pengawasan di wilayah rawan, yakni di pesisir Riau yang menjadi akses masuk Narkoba dari luar negeri.
Adapun 11 tersangka yang diamankan ini, antara lain berinisial IL yang merupakan warga binaan Lapas di Bengkalis, yang bertindak sebagai pengendali sekaligus mengkoordinir kurir untuk membawa Sabu. Dia juga yang berkomunikasi dengan warga negara asing asal Malaysia untuk memuluskan perjalanan Sabu itu ke Riau, untuk selanjutnya dibawa ke Jawa Barat dan Jawa Timur.
10 tersangka lainnya adalah SA, ES, PD, IS, KM, Sy, RE, RP dan dua lainnya WN serta SR. Untuk dua nama terakhir, diketahui masih berumur 19 tahun. Mereka berperan sebagai kurir dengan tugas membawa serbuk haram tersebut sesuai perintah IL. Para tersangka dibekuk tanpa perlawanan didua lokasi, antara lain Kota Dumai dan Pekanbaru pada Jumat 15 Januari 2022, setelah polisi mengendus pergerakan mereka.