Praktik kencatikan yang dijalankan oleh dokter palsu, diuangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Polisi menangkap seorang dokter palsu di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
“Pelaku seorang wanita berinisial PR 24 tahun. Diamankan di tempat praktiknya di Gunung Pangilun pada Selasa (18/1/2022) kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (19/1/2022).
Dia menuturkan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat yang curiga dengan praktik dokter palsu tersebut.
“Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan. Padahal, dia bukan dokter maupun tenaga kesehatan,” ujarnya.
“Di TKP, juga ditemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran. Namun, saudari PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut,” imbuh Satake.
Dia menerangkan, PR diketahui hanya memiliki beberapa sertifikat pelatihan kecantikan yang menunjukkan yang bersangkutan telah mengikuti kursus kecantikan.
“Barang bukti yang diamankan beberapa lembar sertifikat pelatihan, 1 unit handphone, 1 bungkus bekas ampul, 1 bungkus jarum jahit medis, 1 bungkus pisau bedah medis, 1 buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botoks, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1 mm, dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya,” ungkapnya.
Kemudian, terangnya, juga diamankan barang bukti berupa 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani oleh pelaku dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong.
Satake menambahkan, pada lokasi praktik kecantikan tersebut, PR melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata atau eyelash, venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), dimple (pembuatan lesung pipit), filler, botox, tanam benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif harga dari Rp500.000 hingga Rp5,5 juta.
“Pelaku dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (sumber-Padangkita.com)