News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polda Sumbar Bongkar Praktik Kecantikan oleh Dokter Palsu

Almi Fitri by Almi Fitri
20 January 2022
in Crime, News
0
Polda Sumbar Bongkar Praktik Kecantikan oleh Dokter Palsu
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praktik kencatikan yang dijalankan oleh dokter palsu, diuangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Polisi menangkap seorang dokter palsu di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

“Pelaku seorang wanita berinisial PR 24 tahun. Diamankan di tempat praktiknya di Gunung Pangilun pada Selasa (18/1/2022) kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (19/1/2022).

Dia menuturkan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat yang curiga dengan praktik dokter palsu tersebut.

“Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan. Padahal, dia bukan dokter maupun tenaga kesehatan,” ujarnya.

“Di TKP, juga ditemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran. Namun, saudari PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut,” imbuh Satake.

Dia menerangkan, PR diketahui hanya memiliki beberapa sertifikat pelatihan kecantikan yang menunjukkan yang bersangkutan telah mengikuti kursus kecantikan.

“Barang bukti yang diamankan beberapa lembar sertifikat pelatihan, 1 unit handphone, 1 bungkus bekas ampul, 1 bungkus jarum jahit medis, 1 bungkus pisau bedah medis, 1 buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botoks, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1 mm, dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya,” ungkapnya.

Kemudian, terangnya, juga diamankan barang bukti berupa 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani oleh pelaku dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong.

Satake menambahkan, pada lokasi praktik kecantikan tersebut, PR melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata atau eyelash, venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), dimple (pembuatan lesung pipit), filler, botox, tanam benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif harga dari Rp500.000 hingga Rp5,5 juta.

“Pelaku dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (sumber-Padangkita.com)

Previous Post

Awal Tahun, Polres Bintan Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Next Post

Polisi Tetapkan Ayu Thalia Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Next Post
Polisi Tetapkan Ayu Thalia Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Polisi Tetapkan Ayu Thalia Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?