Ayu Thalia, mantan kekasih putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
“Iya benar (tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melansir dari Kompas. Rabu (19/1).
Dwi menuturkan pihaknya menetapkan Ayu sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Namun, ia tak membeberkan alat bukti apa saja yang dimiliki oleh penyidik.
Dalam kasus ini, kata Dwi, Ayu dikenakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencemaran nama baik pada Agustus 2021 lalu.
Laporan itu dibuat Sean setelah Ayu melaporkan dirinya ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan. Ayu mengklaim mengalami penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara.
Namun, polisi telah menghentikan proses penyelidikan atas laporan Ayu terhadap Sean karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Iya sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Karena tidak terbukti, kita kan cek semuanya. Saksi, kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Sabtu (4/12).