Sabu 80 kg yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ternyata dikendalikan IL, yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bengkalis.
“Pengendalinya napi di Lapas Bengkalis berinisial IL dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, Kombes Yos Guntur Yudi yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (20/1/2022) siang.
Dijelaskan Yus Guntur, peran tersangka IL sebagai orang yang diminta untuk mencari kurir oleh bandar narkoba warga negara Malaysia.
“Bandar yang di Malaysia meminta IL untuk mencari kurir. Kurir yang didapat dari Surabaya Jawa Timur berinisial MSR (19), Kurir Jawa Barat RE (30) dan RP (28), lalu kurir Bandung WN (19),” terangnya.
“Sementara kurir lainnya S (31), PD (22), I (44), K (27) mereka ini kurir di Pekanbaru yang menjemput narkoba ke Perairan Selat Melaka. Dan pelaku EA (45) sebagai pengendali penggerak kurir laut dan berhubungan langsung dengan Malaysia,” sambung Yos Guntur.
Para kurir di imingi dengan upah Rp15 juta jika barang haram berhasil dikirim ketujuan.
“Upah Rp15 juta ini belum diterima para kurir. Mereka terjerat Pasal 112 Jo 114 Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup,”tuturnya.