Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengamankan 3 orang tersangka di Jalan Said Umar, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Penangkapan ketiga tersangka berinisial Z, IS, dan S ini dilakukan pada Selasa (11/1/2022) terkait informasi adanya penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kejadian itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa curiga adanya aktifitas yang tidak biasa di lingkungannya.
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Rahmaaris Gunadi SIK dalam press rilisnya, Selasa (18/1/2022) kemarin menyampaikan, ketiga tersangka ini rencananya akan memberangkatkan 28 orang dari berbagai daerah ke Malaysia.
“Awalnya kita berhasil mengamankan tersangka Z yang bertugas sebagai penyedia makanan kepada 28 PMI, kemudian dilakukan pengembangan di Pekanbaru dan berhasil mengamankan IS dan S yang berperan sebagai penyedia tempat dan transportasi, ” ujar Kapolres.
Lebih lanjut diterangkan Kasat Reskrim, dari 28 orang yang hendak diberangkatkan ketiga tersangka ini terdiri dari 16 laki-laki dan 12 perempuan.
“Setiap PMI yang diberangkatkan ke Malaysia diminta oleh tersangka uang senilai Rp5 juta. Dan semua sudah melakukan pembayaran dengan lunas, ” ungkapnya.
Terakhir disampaikan AKP Aris, 28 PMI yang akan diberangkatkan oleh ketiga tersangka saat itu telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.
“28 PMI sudah kita pulangkan ke tempatnya masing-masing. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di kenakanan UU No 18 2017 pasal 81 dan 83 kurungan 10 tahun atau denda 15 miliar,” tutupnya.