News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sempat Tertunda, Oknum Pejabat Pertamina Batam Akhirnya Disidang dalam kasus Pencabulan Remaja 12 Tahun Hingga Hamil

Almi Fitri by Almi Fitri
20 January 2022
in Crime, News
0
Sempat Tertunda, Oknum Pejabat Pertamina Batam Akhirnya Disidang dalam kasus Pencabulan Remaja 12 Tahun Hingga Hamil
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sempat tertunda karena tidak didampingi pengacara,
Terdakwa Tengku Nazar Mulia, oknum pejabat Pertamina di Kota Batam yang mencabuli seorang remaja berusia 12 tahun hingga hamil, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/1/2022).

“Sidang perdana atas kasus itu sudah digelar kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Namun, karena itu merupakan perkara pencabulan atau asusila, maka proses persidangannya digelar secara tertutup,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (19/1/2022).

Sebelumya, kata Herlambang, sidang kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Tengku Nazar Mulia sempat tertunda, lantaran penasehat hukum terdakwa tidak hadir di persidangan.

“Kemarin sidangnya hanya pembacaan dakwaan. Namun penasehat hukum terdakwa pun nggak datang lagi. Akhirnya majelis hakim mengambil kebijakan menunjuk penasehat hukum dari LBH untuk mendampingi terdakwa pada saat persidangan,” ujarnya.

Penunjukan itu, sebut dia, mengingat ancaman hukuman terhadap terdakwa cukup tingi, yakni 15 tahun penjara.

“Saat persidangan, terdakwa tidak keberataaan atas penunjukan majelis hakim. Bahkan, terdakwa juga tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa. Karena terdakwa tidak keberatan, majelis hakim pun menjadwalkan kembali persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” timpalnya.

Herlambang menjelaskan, kasus yang menjerat pejabat pertamina Tengku Nazar Mulia berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Dimana, remaja yang masih berusia 12 tahun (Pelajar SMP) itu mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya.

Sebelum ke rumah sakit, kata dia, ternyata korban V sempat mengkonsumsi obat yang dibeli secara online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran terdakwa, pria berusia 44 tahun yang telah menggagahinya.

“Korban V dibawa ke rumah sakit karena sebelumnya telah mengkonsumsi obat untuk mengugurkan kandungan. Akibat reaksi obat itu, korban mengeluh sakit perut,” ujarnya.

Sesampainya di rumah sakit dan diperiksa oleh dokter, lanjut dia, diketahui bahwa korban tengah hamil 5 bulan dan akan melahirkan. Dari informasi itu, orang tua korban meminta korban untuk memberitahukan siapa pelakunya.

Atas desakan orang tuanya, sambung Herlambang, korban pun memberanikan diri membeberkan bahwa yang menghamili dirinya adalah terdakwa Tengku Nazar Mulia, seorang pejabat Pertamina di Pulau Sambu, Kota Batam.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 348 ayat (1) KUHPidana. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Sedang PKL, Pelajar SMK Jatuh dari Kapal di Karimun Kepri, Belum Ditemukan

Next Post

BC Batam Bersama BC Madiun Gagalkan Penyeludupan Roko Tanpa Cukai

Next Post
BC Batam Bersama BC Madiun Gagalkan Penyeludupan Roko Tanpa Cukai

BC Batam Bersama BC Madiun Gagalkan Penyeludupan Roko Tanpa Cukai

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?