Sempat tertunda karena tidak didampingi pengacara,
Terdakwa Tengku Nazar Mulia, oknum pejabat Pertamina di Kota Batam yang mencabuli seorang remaja berusia 12 tahun hingga hamil, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/1/2022).
“Sidang perdana atas kasus itu sudah digelar kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Namun, karena itu merupakan perkara pencabulan atau asusila, maka proses persidangannya digelar secara tertutup,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (19/1/2022).
Sebelumya, kata Herlambang, sidang kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Tengku Nazar Mulia sempat tertunda, lantaran penasehat hukum terdakwa tidak hadir di persidangan.
“Kemarin sidangnya hanya pembacaan dakwaan. Namun penasehat hukum terdakwa pun nggak datang lagi. Akhirnya majelis hakim mengambil kebijakan menunjuk penasehat hukum dari LBH untuk mendampingi terdakwa pada saat persidangan,” ujarnya.
Penunjukan itu, sebut dia, mengingat ancaman hukuman terhadap terdakwa cukup tingi, yakni 15 tahun penjara.
“Saat persidangan, terdakwa tidak keberataaan atas penunjukan majelis hakim. Bahkan, terdakwa juga tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa. Karena terdakwa tidak keberatan, majelis hakim pun menjadwalkan kembali persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” timpalnya.
Herlambang menjelaskan, kasus yang menjerat pejabat pertamina Tengku Nazar Mulia berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Dimana, remaja yang masih berusia 12 tahun (Pelajar SMP) itu mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya.
Sebelum ke rumah sakit, kata dia, ternyata korban V sempat mengkonsumsi obat yang dibeli secara online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran terdakwa, pria berusia 44 tahun yang telah menggagahinya.
“Korban V dibawa ke rumah sakit karena sebelumnya telah mengkonsumsi obat untuk mengugurkan kandungan. Akibat reaksi obat itu, korban mengeluh sakit perut,” ujarnya.
Sesampainya di rumah sakit dan diperiksa oleh dokter, lanjut dia, diketahui bahwa korban tengah hamil 5 bulan dan akan melahirkan. Dari informasi itu, orang tua korban meminta korban untuk memberitahukan siapa pelakunya.
Atas desakan orang tuanya, sambung Herlambang, korban pun memberanikan diri membeberkan bahwa yang menghamili dirinya adalah terdakwa Tengku Nazar Mulia, seorang pejabat Pertamina di Pulau Sambu, Kota Batam.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 348 ayat (1) KUHPidana. (sumber-Batamtoday.com)