Kasus Pencabulan anak diabwah umur, Menurut Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka.
Seorang pekerja bangunan yang sedang merenovasi rumah di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) nekat mencabuli anak di bawah umur.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” kata Sarly Sollu, Kamis (20/1).
Polisi masih terus mendalami dugaan pidana pencabulan yang dilakukan tersangka di area tempat bekerja pada tanggal 5 Januari lalu. Sedangkan untuk korban, kata Kapolres, pihaknya telah memberikan pendampingan trauma healing.
“Saat ini dilakukan proses penyidikan untuk dilanjutkan ke Kejaksaan. Sementara korban akan dilakukan pendampingan,” terang dia.
Orang tua korban, Septariandi menuturkan putrinya telah kembali ceria, beraktivitas normal. Sebelumnya dia juga mendapat pendampingan psikologis dari ahli.
“Dalam pendampingan psikolog. Alhamdulillah sudah ceria lagi, enggak trauma,” katanya.
Atas kejadian yang menimpa putrinya itu, Septa berharap pengadilan nantinya bisa menjatuhkan sanksi pidana berat terhadap pelaku yang telah melakukan perbuatan kekerasan itu. “Ya harapannya dihukum berat,” jelas dia.
(sumber-Merdeka.com)