AN (25), seorang pemuda asal Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat membacok HI (32) di bagian wajahnya menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut dilakukan pelaku karena tidak terima korban menyatakan cinta terhadap istrinya.
Kapolsek Pasirwangi, AKP Abusono mengatakan bahwa awalnya pihaknya pada Rabu (12/1) menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap HI. Korban saat itu diketahui mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian wajah hingga harus dijahit 22 jahitan.
“Berdasarkan keterangan korban, aksi penganiayaan terjadi pada Selasa (11/1) sekitar pukul 19.00 di Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membacok bagian wajah sebelah kiri korban menggunakan senjata tajam jenis golok,” kata Abusono, Kamis (20/1) sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lokasi tempat kejadian perkara dan mencari keberadaan pelaku yang dilaporkan namun tidak ditemukan. Keesokan harinya, pada Kamis (13/1) pihaknya menerima informasi bahwa terlapor sedang berada di rumah kontrakannya.
Menerima kabar keberadaan terlapor, Kapolsek bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan AN. “Saat mengamankan terlapor, saat itu juga kami menemukan dua bilah senjata tajam berupa golok dan 3 kunci astag. Pelaku langsung kami bawa,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, Abusono menjelaskan bahwa AN mengaku perbuatannya menganiaya korban dengan cara membacok menggunakan golok. Alasannya, pelaku tidak nyaman atas apa yang dilakukan oleh korban.
“Pengakuan pelaku, korban pernah datang ke rumah pelaku dan menyatakan cinta juga sayang kepada istrinya pelaku. Korban juga, menurut pelaku meminta istrinya untuk menceraikan pelaku dan sanggup membiayai anaknya,” jelasnya.
Hal lainnya yang juga menjadi pemicu aksi penganiayaan, pelaku diketahui pernah menggadaikan motornya kepada korban. Saat motor yang digadaikan itu hendak ditebus, korban rupanya tidak memberikan izin.
Terkait tiga kunci astag leter T, pelaku mengaku bahwa kunci tersebut pernah digunakan untuk mencuri motor. ”Pengakuan pelaku, ia melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut,” katanya.
Saat ini, menurut Abusono, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk penanganan lebih lanjut.