Pengadilan Pakistan memutuskan bahwa seorang wanita yang diduga mengirim karikatur Nabi Muhammad melalui pesan teks harus dihukum mati.
Aneeqa Atteeq dihukum karena melanggar undang-undang kejahatan dunia maya dan penistaan agama di kota Rawalpindi.
Menurut lembar dakwaannya, dia telah dengan sengaja menodai kepribadian suci yang saleh dan menghina keyakinan agama Muslim melalui tindakannya.
Penuduhnya, seorang pria bernama Hasnat Farooq, mengatakan bahwa dia dan Atteeq berkenalan lewat aplikasi game seluler pada 2019.
Setelah mereka mulai berbicara, keduanya mengalihkan percakapan mereka ke WhatsApp.
Farooq menuduh bahwa Atteeq mulai menghina Nabi Muhammad dalam percakapan mereka, serta mengirim karikatur menghujat Nabi Muhammad dan tokoh agama lainnya.
“Materi penodaan agama yang dibagikan oleh perempuan terdakwa di platform WhatsApp dan pesan serta karikatur yang dikirimkan kepada pelapor benar-benar tidak tertahankan dan tidak dapat ditoleransi bagi seorang Muslim,” tulis Hakim Adnan Mushtaq.
Namun, Atteeq membantah semua tuduhan saat persidangan. Dia menyatakan bahwa penuduhnya dengan sengaja menyeretnya ke dalam diskusi yang berkaitan dengan agama untuk membuatnya berkomentar seperti itu.
Atteeq dijatuhi hukuman 20 tahun penjara bersama hukuman matinya. The Daily Mail melaporkan bahwa dia akan digantung pada tanggal yang dirahasiakan.