News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Balikpapan Sebagai Tersangka

Riko by Riko
21 January 2022
in Crime, News
0
Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Mobil-Motor di Lampu Merah Balikpapan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi resmi menetapkan M Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut Balikpapan, di mana truk tronton yang dikemudikannya melindas mobil dan motor hingga 4 orang tewas dan belasan lainnya luka. M Ali masih terus diperiksa.

“Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan,”kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo melansir dari detikcom, Jumat (21/1/2022).

M Ali dipastikan melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang.

“Sudah ada aturan Perwali, bahwasanya truk angkut besar itu hanya diijinkan melintas pada malam hari, jadi jam 6 pagi sampai 12 malam tidak boleh melintas, ini dasar sopirnya yang bandel,” kata Yusuf.

Selain itu, mengenai sopir, Yusuf menjelaskan, keadaannya baik.

“Kondisi baik, sehat-sehat saja,” terangnya.

Hingga saat ini polisi masih terus memeriksa M Ali. Atas kejadian itu, sopir dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP. “Ancamannya 6 tahun penjara,” tutup Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut M Ali melanggar 2 aturan. Dalam aturan, truk dilarang melintas di jalur tempat kecelakaan terjadi, tapi sopir truk atas nama M Ali (47) itu tetap bandel melintas di lokasi kejadian.

“Ini dasarnya sopirnya aja yang bandel, yang melanggar (aturan),” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (21/1).

Aturan yang dilanggar M Ali ialah Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

“Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ,” tegas Yusuf.

Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.

“(Pelanggarannya) dia nggak boleh lewat yang pertama, yang kedua teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak,” kata Yusuf.

Tags: Balikpapankecelakaan mautSupir tronton tersangka
Previous Post

Razia Warga Binaan di Rutan Siak, Petugas Temukan Sejumlah Ponsel dan Benda Tajam di Kamar

Next Post

Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan, 4 Tewas, 3 Operasi Tulang dan 1 Sekarat

Next Post
Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Mobil-Motor di Lampu Merah Balikpapan

Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan, 4 Tewas, 3 Operasi Tulang dan 1 Sekarat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?