Tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Tim Siluman Polrestabes Medan menangkap seorang ayah bernama Andhy Suhendra (44). Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap atas laporan istrinya pada 28 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan perbuatan itu dilakukan tersangka di rumahnya pada Minggu 26 Desember 2021, lalu.
“Saat itu korban FS (15) sedang tidur. Kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar anaknya, dan naik ke atas empat tidur,” katanya, Kamis (20/1).
Namun, tak berapa lama korban terbangun. Kemudian, tersangka mengancam anaknya untuk diam, dan menyuruh agar tidak memberitahu ke siapa pun. Korban juga diancam akan dipukul jika memberitahu perbuatan yang telah dilakukan tersangka.
Esok harinya korban langsung menceritakan kepada ibunya tentang perbuatan yang telah dilakukan tersangka. Tak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban pun membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan.
Selanjutnya, petugas yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi jika tersangka sedang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (19/1) kemarin.
“Tim langsung bergerak ke sana, dan berhasil mengamankan tersangka yang kemudian digiring ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Firdaus.
Tersangka nekat melancarkan aksinya karena terangsang melihat anaknya yang sedang tidur.
“Kasus ini sedang diproses, untuk pasal yang dipersangkakan masih melihat hasil pemeriksaan,” pungkasnya.
(sumber-Merdeka.com)