Polsek Senapelan meringkus satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi terjadi pada, Jumat (17/12) di Jalan Kulim Gang Pesona, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru,
“Aksi para pelaku tergolong nekat. Dengan menggunakan becak motor, mereka mencuri pagar besi milik warga. Dan itu dilakukan pada siang hari sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, melansir dari Riauaktual. Sabtu (22/1).
Arry menyebut kronologi terungkap saat anak pemilik rumah inisial FZ (17) habis berbelanja melihat kondisi rumah sudah tidak berpagar lagi.
Lewat rekaman CCTV, FZ kaget melihat ada dua orang melakukan pencurian pagar. Atas kejadian tersebut FZ langsung melaporkan kepada orangtuanya. Merasa dirugikan korban membuat laporan ke Polisi.
“Satu pelaku RA (26) berhasil diamankan Polsek Senapelan di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baruh Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis, 20 Januari 2022. Pelaku ini mengakui telah melakukan curat di rumah korban. Satu pelaku lainnya B kita tetapkan sebagai DPO,”ujar Arry Prasetyo.
Disamping itu kata Arry, dari hasil tes urine, pelaku RA positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Pelaku RA terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” tegas Arry Prasetyo.