Personel gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA berhasil menangkap pemilik kapal pengangkut 52 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial JM alias Jon (57) ditangkap petugas di Jalan Jenderal Sudirman, Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka JM merupakan pimpinan dari sindikat penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia.
“Jadi pelaku JM ini merupakan pimpinan pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada Kamis (6/1/22) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Bagan Asahan,” kata Putu Yudha Prawira, melansir dari iNews. Sabtu (22/1/22).
Putu mengatakan JM diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka Y alias Nani (42), Jumat (21/1/2022). Tersangka Y mengaku diperintahkan JM untuk mengirimkan PMI ke Malaysia secara ilegal.
“Dari keterangan pelaku Y alias Nani, didapat bahwa dia mengaku disuruh sebagai pemilik kapal oleh orang sebenarnya sebagai asli pemilik kapal yang sudah delapan kali membawa PMI ke Malaysia yang berinisial JM alias Jon, guna menyamarkan identitas asli dari pemilik kapal,” ucapnya.
Kapolres menambahkan pelaku JM alias Jon memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen-agen keberangkatan PMI. Dia juga memerintahkan JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia.
“Sementara Y bertugas untuk memberikan pengobatan kepada PMI selama diperjalanan dengan upah sebesar Rp500.000. Jika berhasil menyelundupkan para PMI Ilegal, Y kembali diberikan upah sebesar Rp500.000 sepulang dari pengantaran” ucapnya.