Sebanyak 10 remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di salah satu hotel di kawasan Simpang Kinol, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (23/1/2022) dini hari.
Para remaja yang diamankan itu, terdiri dari empat perempuan dan enam laki-laki. Mereka diamankan saat personel Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan terhadap penginapan.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, para remaja yang diamankan itu langsung dibawa ke Mako Pol PP Padang di Jalan Tan Malaka.
“Mereka didata oleh PPNS sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Mursalim melalui keterangan tertulisnya, Minggu (23/1/2022).
Menurut Mursalim, para remaja yang diamankan itu, diduga imbas dari kurang kontrolnya orang tua (broken home). “Sehingga, mereka ingin lari dari masalah. Namun, menyimpang dari norma-norman yang berlaku,” ungkap Mursalim.
Mursalim mengimbau, agar semua pihak, orang tua, termasuk ninik mamak mengawasai anak kemenakan mereka.
“Kita berharap kepada orang tua, agar intens mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah, sehingga mereka tidak terjerumus pada pergaulan bebas yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku,” jelasnya.
Para remaja yang diamankan itu, lanjut Mursamil, rata-rata masih di bawah umur. “Ini perlu perhatian serius jangan sampai generasi dan harapan kita rusak secara moral, bersama kita dalam rangka menjaga ahklak dan moral generasi kita, sehingga hal-hal berhubungan dengan maksiat dapat kita cegah,” ucapnya.
Kota Padang, sebut Mursalim, merupakan Kota Pendidikan, dengan program utama wali kota akhlak dan mental.“Jadi, Satpol PP dalam menegakkan program ini, akan terus berupaya mengawasi dan memantau, sehingga hal-hal yang bertentangan dengan akidah dan norma Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dapat diputus,” katanya. (sumber-Langgam.id)