Mantan Waka DPR RI Aziz Syamsudin, Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
“Hari ini sebagaimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa M Azis Syamsuddin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (24/1).
Ali memastikan, tuntutan yang akan dibacakan terhadap Azis Syamsuddin sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Surat tuntutan tersebut telah selesai disusun tim jaksa,” kata Ali.
Dalam website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda pembacaan surat tuntutan untuk Azis Syamsuddin rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat tuntutan untuk di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. (sumber-Liputan6.com)