Desi Anggraini (32) dan Rafika Khairunia (29), warga Jl PDAM Tirta Musi, Lr Swadaya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Nur Hikmah bisa bernafas lega.
Diketahui, keduanya jadi tersangka karena menjambak dan memukul korban Nur Hikmah, yang berawal dari cekcok mulut karena gosip.
“Pelaku dan korban bertetangga, kedua belah pihak sudah berdamai dan kedua korban memiliki anak kecil. Setelah dilaukan pemeriksaan dan ekspor perkara bersama Jaksa Muda Pidana Umum, perkara kedua tersangka dihentikan dan dilepas,” ujar Kejari Palembang, Sugi MH dilansir dari iNews, Senin (24/1).
Keduanya langsung menangis, meminta maaf dan mencium tangan korban. Keduanya mengaku legah karena tidak ditahan lagi, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Keduanya menjadi tersangka berawal dari gosip yang berujung cekcok mulut hingga terjadi penajambakan dan pemukulan. Kemudian keduanya ditangkap polisi dan menjadi tersangka.
“Keduanya memenuhi syarat sebagaimana yang diamanatkan dalam prosedur RJ. Yakni adanya perdamaian kedua belah pihak, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan keduanya masih memiliki balita yang sangat membutuhkan asuhan ibunya,” kata Kejari.
Kejari menegaskan, bila keduanya kembali melakukan penganiayaan, akan diproses kembali dalam perkara yang baru.