Enam tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue. Keenam tersangka diserahkan penyidik Tipikor Polda Aceh ke Kejari Simeulue, Senin (17/1). “Masing-masing tersangka berinisial IS, IH, BF, MI, YA dan AS,” kata Kasi Pidsus Kejari Simeulue, Taqdirullah.
Dia menyebut, keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 9 miliar lebih, berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Aceh.
Proyek yang dikorupsi tersebut berupa pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar lebih yang dianggarkan oleh Dinas PUPR Simeulue tahun 2019 melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Saat ini, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Sinabang,” ujar Taqdirullah. (sumber-Merdeka.com)