News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Batam, Otak pelaku Belum Diproses Hukum

Almi Fitri by Almi Fitri
24 January 2022
in Crime, News
0
Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Batam, Otak pelaku Belum Diproses Hukum
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus penyelewengan solar subsidi di Kota Batam pada 2021 sempat menghebohkan. Bahkan para pelansir BBM jenis solar itu sudah mendapat hukuman. Namun Endang Martono alias Seno dan David Haloho, dua orang yang disebut dalam surat dakwaan belum diproses hukum.

Dalam surat dakwaan dua terpidana tersebut, Seno disebut sebagai Direktur dari PT Rama Putra Perkasa, yang membeli (penadah) solar subsidi yang ‘disedot’ Juniartosi dan Ruben dari sejumlah SPBU di Batam.

Diketahui PT Rama Putra Perkasa, memiliki gudang penampungan solar di Kawasan Bintang Industri 2 Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.

Sementara David Haloho, merupakan orang yang mempekerjakan terpidana Juniartosi dan Ruben, untuk ‘menyedot’ solar subsidi dari SPBU di Batam. Kedua terpidana itu dimodali dan diupah oleh David Haloho.

Terkait belum diadilinya Seno dan David, Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, berkas perkara kedua orang tersebut belum ada hingga saat ini. Dia pun tidak mengetahui apa penyebabnya, hingga berkas perkara keduanya belum sampai ke Kejari Batam.

“Kasus BBM ini kan yang tangani Polda Kepri. Tahapannya, berkas perkara dari Polda Kepri dilimpahkan ke Kejati Kepri. Jika sudah tahap II, kemudian Kejati Kepri limpahkan ke Kejari Batam, jika peristiwanya terjadi di Batam,” jelas Wahyu, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/1/2022).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Juniartosi dan Ruben masing -masing divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Batam pada Selasa (24/8/2021).

Untuk terdakwa Ruben dengan nomor perkara 386/Pid.B/LH/2021/PN Btm, barang bukti berupa 10 kartu Brizzi dan 1 unit handphone Xiomi Communications warga Hitam, dimusnahkan. Kemudian, barang bukti 1 unit mobil Lite-Ace warna Putih BP 1048 ZH dan uang Rp 4,810 juta, dirampas untuk negara.

Sementara terdakwa Juniartosi dengan nomor perkara 387/Pid.B/LH/2021/PN Btm, barang bukti 1 unit handphone Xiomi Assemble warna Silver dan 1 unit handphone Nokia, dimusnahkan. Kemudian, barang bukti BBM jenis Solar subsidi sekitar 1.700 liter dan 1 unit mobil tangki minyak warga Biru BP 9501 AG dirampas untuk negara.

Adapun terdakwa Ruben dan Juniartosi, melakukan pelangsiran solar subsidi menggunakan mobil modifikasi Toyota Lite-Ace warna Putih dengan nomor Polisi BP 1048 ZH dari SPBU di daerah Sagulung, Batuaji, Sekupang dan Batuampar, Kota Batam pada bulan April lalu. Solar subsidi itu sebagian dipindahkan ke mobil tanki BP 9501 AG warna Biru.

Minyak subsidi dalam mobil Lite-Ace maupun tanki BP 9501 AG dibawa ke gudang penampungan PT Rama Putra Perkasa di Kawasan Bintang Industri 2 Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. Direktur dari PT Rama Putra Perkasa ini diketahui bernama Endang Martono alias Senon.

Sementara terdakwa Juniartosi dan Ruben, merupakan pekerja yang mendapatkan modal dan upah dari David Haloho (DPO).

Penyelewengan BBM Solar bersubsidi memang bukan hal yang baru lagi di Batam. Bahkan sempat menjamur pada tahun 2014 lalu. Setelah dilakukan penindakan besar-besaran oleh Polda Kepri, pelansiran solar subsidi ini sempat berhenti, hingga kini muncul kasus Juniartosi dan Ruben di tahun 2021.
(sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Warga Kota Lama Ditangkap Polres Rohul

Next Post

Edarkan Sabu di Ujung Batu, AS Diciduk Polres Rohul di Warung

Next Post
Edarkan Sabu di Ujung Batu, AS Diciduk Polres Rohul di Warung

Edarkan Sabu di Ujung Batu, AS Diciduk Polres Rohul di Warung

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?