Seorang pengasuh pesantren yang juga Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara inisial SA (37) diduga memperkosa anak di bawah umur yang merupakan santriwati di pesantren yang dipimpinnya sendiri. Berdasarkan informasi yang disampaikan polisi, SA disebut telah memperkosa anak itu sebanyak lima kali.
“Pemerkosaan yang dilakukan SA pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Minggu (23/1).
Dia menyebut, pejabat Baitul Mal di Kabupaten Aceh Tenggara yang juga merupakan seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Bukit Tusam itu, memperkosa korban di pesantren dan sebuah vila. “Empat kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara,” ungkapnya.
Winardy mengatakan, pelaku SA berstatus duda. Pemerkosaan terhadap santrinya itu dilakukan SA lewat modus berpura-pura meminta korban memijit pelaku.
“Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes (pondok pesantren). Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya,” ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Aceh Tenggara. Dia dijerat pasal 34 yo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (sumber-Merdeka.com)