News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Penambangan Pasir Ilegal Bikin Resah, Polres Bintan Bergerak

Almi Fitri by Almi Fitri
24 January 2022
in Crime, News
0
Penambangan Pasir Ilegal Bikin Resah, Polres Bintan Bergerak
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak 3 pelaku penambangan pasir ilegal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan kepri. Satreskrim Polres Bintan menangkap para penambang pasir diduga Ilegal di Kampung Bajar Baru, Desa Gunung Kijang pada Senin (17/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko didampingi Ps Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson dan Kanit Tipidter Ipda Richie Putra, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan pasir di Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang.

“Dari informasi tersebut, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan,” kata Kasat AKP Dwi Hatmoko, saat konferensi pers, Jumat (21/1/2022).

Sesampainya di lokasi, ternyata informasi tersebut benar adanya aktivitas penambangan pasir. Kemudian anggota melihat langsung aktivitas penambangan pasir tersebut, terlihat di lokasi penambangan 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang beroperasi, menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan k edalam sebuah bak penampungan melalui selang.

“Di lokasi juga didapatkan ada 2 unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian,” ujarnya.

Dari lokasi penambangan itu, petugas menangkap YA (22), selaku pemilik mesin. “YA mengaku bekerja di lahan milik CV KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir,” katanya.

Kemudian, para sopir, pemilik CV KMBJ dan sejumlah barang bukti turut diamankan. “Dari kejadian tersebut ditetapkan 3 orang tersangka yaitu YA (pemilik mesin), M (pemilik CV KMBJ) dan JH (pengurus perusahaan CV KMBJ). Mereka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 miliar,” urai Kasat.

Sementara 2 orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran. “Mengimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan kegiatannya dan kami akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal. Ini komitemen Polres Bintan,” tegas AKP Dwi Hatmoko, menyampaikan imbaunnya.
(sumber-Batamtoday.com)

 

Previous Post

Lanal Batam Gagalkan Penyeludupan 5 PMI Ilegal

Next Post

Begini Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Balikpapan

Next Post

Begini Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Balikpapan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?