Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menangkap pelaku kasus penggelapan agen BRI Link. Dalam beraksi, para pelaku berhasil menggelapkan uang sebesar Rp400 juta.
Kassubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, Senin (24/1/2022) pagi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelakunya ada dua orang. Perempuan berinisial RS (25) dan teman laki-lakinya berinisial ML (25). Mereka ini bukan pasangan suami istri hanya teman biasa. Ditangkap dalam waktu yang terpisah,”katanya melansir dari Riauaktual.
RS merupakan pekerja di agen agen BRI link yang diduga kuat mentransfer secara diam-diam hasil transaksi ke temannya berinisial ML. Transfer ilegal itu dilakukan berulang-ulang hingga jumlahnya mencapai Rp400 juta.
Hasil introgasi, ML mengaku uang yang ditransfer RS setiap hari selama 17 bulan dan jumlahnya mencapai Rp400 juta digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
Dalam penangkapan ini diamankan pula barang bukti sebuah buku tabungan dan kartu ATM BRI atas nama yang bersangkutan.
Sebelumnya, RS dilaporkan majikannya setelah diduga menggelapkan uang Rp400 juta di BRILink tempatnya bekerja di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghulan Sungai Kubu Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil interogasi, RS mengaku rutin mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama ML tanpa sepengetahuan korban selama 17 bulan hingga mencapai Rp400 juta.
Majikan RS yang merasa kehilangan uang ratusan juta kemudian melapor ke polisi hingga RS dan ML ditangkap.