News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sampaikan Hal-hal yang Memberatkan, Jaksa Nilai Azis Syamsuddin Berbelit-belit dan Merusak Citra DPR

Rizka by Rizka
24 January 2022
in Crime, News
0
Sampaikan Hal-hal yang Memberatkan, Jaksa Nilai Azis Syamsuddin Berbelit-belit dan Merusak Citra DPR
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Jaksa penuntut umum JPU KPK menilai Azis Syamsuddin berbelit-belit dan tindakannya merusak citra DPR.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR,” tutur jaksa.

“Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam persidangan,” sambungnya.

Sementara itu hal yang meringankan tuntutan jaksa pada Azis adalah politisi Partai Golkar itu belum pernah dihukum sebelumnya. Dalam perkara ini Azis dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam pandangan jaksa, Azis juga mesti dijatuhi hukuman pencabutan hak politik.

“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” sebut jaksa.

Adapun Azis bersama Kader Partai Golkar lain, Aliza Gunado diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Jaksa menilai pemberian itu agar Robin dan Maskur mengurus perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah supaya tidak menyeret Azis dan Aliza.

Disisi lain, Azis juga diduga mengenalkan Robin pada pihak juga turut memberikan suap seperti mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tags: Azis Syamsuddinberbelit-belitJaksa Penuntut Umum
Previous Post

Jurnalis Meksiko Ditemukan Tewas Ditembak di Dalam Mobil

Next Post

Pria Wisconsin Bunuh dan Mutilasi Jenazah Kedua Orang Tuanya lalu Ajukan Laporan Hilang

Next Post
Pria Wisconsin Bunuh dan Mutilasi Jenazah Kedua Orang Tuanya lalu Ajukan Laporan Hilang

Pria Wisconsin Bunuh dan Mutilasi Jenazah Kedua Orang Tuanya lalu Ajukan Laporan Hilang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?