Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan buka suara soal kasus Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Ahmad Ramadhan memastikan pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut.
“Polda Kaltim telah menerima pelaporan terhadap saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik dari masyarakat,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari populis.id, Senin (24/1).
Laporan terhadap Edy Mulyadi teregistrasi dengan nomor LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.
“Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur,” sebutnya.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim sebagai ibu kota negara (IKN) yang baru sebagai berikut: “Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”
Edy Mulyadi juga dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan Polda Sulawesi Utara.