News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Langgar Perda Kota Yogyakarta, Jukir Didenda Rp 2 Juta Setelah Minta Uang Parkir Rp 350 Ribu ke Sopir Bus

Almi Fitri by Almi Fitri
25 January 2022
in Crime, News
0
Langgar Perda Kota Yogyakarta, Jukir Didenda Rp 2 Juta Setelah Minta Uang Parkir Rp 350 Ribu ke Sopir Bus
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, seorang juru parkir berinisial AF dijatuhi sanksi denda Rp2 juta.

Kepala Subbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, sidang terhadap AF dipimpin hakim Vonny Trisaningsih.

AF dalam sidang tersebut terbukti melakukan pelanggaran Pasal 58 Ayat 5 dan 6 Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

“Divonis denda Rp2 juta. Bila tidak mampu membayar denda akan dipenjara selama 14 hari. Sementara barang bukti berupa uang dirampas untuk negara,” kata Timbul, Senin (24/1).

Sementara itu Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menerangkan bahwa juru parkir tersebut tidak ditangkap dan hanya dihukum dengan sanksi tipiring.

“Hanya proses sidang. Tidak ada penangkapan (terhadap juru parkir),” ucap Heroe.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus markup tarif parkir ini sempat viral di media sosial. Akun Kasri Dakonstone menjadi pengunggah tarif parkir bus di Jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta seharga Rp350 ribu padahal tarif umumnya adalah Rp150 ribu.

Sementara itu dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa ternyata ada markup tarif yang terjadi. Markup ini merupakan kongkalikong antara sopir bus dengan juru parkir yang bertugas. (sumber-Merdeka.com)

 

 

Previous Post

Aliran Uang Setoran Proyek ke Bupati Langkat Didalami KPK

Next Post

12 Pengunjung Cafe Meninggal Akibat Bentrokan Dua Kelompok di Sorong Papua

Next Post
12 Pengunjung Cafe Meninggal Akibat Bentrokan Dua Kelompok di Sorong Papua

12 Pengunjung Cafe Meninggal Akibat Bentrokan Dua Kelompok di Sorong Papua

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?