Barang bukti hasil kejahatan senilai Rp 6 miliar di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (24/1/2022). Dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchrat).
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang ditangani Kejari Batam dari Tahun 2019 hingga 2021,” kata Polin.
Polin menyebutkan, setiap barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht harus segera dimusnahkan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
Pemusnahan ini, kata dia, dilakukan dengan cara dibakar atau dihanguskan menggunakan mesin inncenerrator yang ramah lingkungan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa.
“Pemusnahan barang bukti, merupakan kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” tambahnya.
Masih kata Polin, barang bukti yang dimusnahkan rata-rata berasal dari sejumlah kasus yang berhasil ditindak oleh pihak Badan Pengwasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri dan Bea Cukai Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Polin, didominasi oleh obat-obatan (Kosmetik) dan Minuman mengandung Etil Alkohol dan Rokok tanpa dilekati pita cukai hasil tegahan BPOM Kepri dan Bea Cukai Batam.
“Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 48 ton. Jika dihitung-hitung, kerugian negara yang timbul dari kasus-kasus ini mencapai Rp 6 miliar,” pungkasnya.
(sumber-Batamtoday.com)